Empat Bandar Besar Narkoba di Bagan Batu Jalani Persidangan 

Empat Bandar Besar Narkoba di Bagan Batu Jalani Persidangan 

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Empat orang terdakwa bandar atau sindikat narkotika Bagan Batu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) pada Senin 27 Agustus 2018. Diduga empat terdakwa yang ditangkap Polsek Bagan Sinembah merupakan Bandara narkoba terbesar di Bagan Batu.

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa keempat terdakwa di tangkap oleh Polsek Bagan Sinembah pada 8 Juni 2018 lalu. Penangkapan terdakwa dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol. Vera SH di dalam kamar 219 Hotel Suzuya Bagan Batu. Dalam penangkapan tersebut tim jajaran Polsek berhasil mengaman 7 orang bersama barang bukti sabu 
1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 600 yang berisikan 2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1  bungkus plastik bening yang bertuliskan 550 yang di dalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 650 yang didalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 350 yang didalamnya terdapat 2  bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 300 yang didalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 250 yang didalamnya terdapat 2 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 130 yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 150 yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 3  bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus plastik bening yang bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

1 bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Dari hasil penyelidikan, dari 7 orang yang diamankan 4 diantara nya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empata terdakwa bandar narkoba yang menjalani proses persidangan yaitu Bram Defika (25)  warga Bagan Batu, Joe Pondo Tamba alias Saragi (40)  warga Dusun Batu Tujuh Desa Sai Jambi Kabupaten Asaha - Sumut, Arnol Erikson (35) warga Bagan Batu, Rita Hamid Harahap (28) alias Nata warga kecamatan Bagan Sinembah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan di pimpin oleh ketua majelis hakim Faizal SH MH didampingi dua anggota hakim majelis Lukman Nulhakim SH MH dan M. Hanafi SH dengan panitra penganti Richa Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil Reza Riski Fadilah SH dan ke empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum  Irvan Zulnijar SH.

Dari keterangan ke tiga saksi Sibung, Rio dan Boby didalam persidangan bahwa penangkapan mereka atas informasi dari masyarakat yang di sampaikan ke Kapolsek. Bahwa di Kamar Hotel Suzuya sedang ada penyalahguna narkotika, atas informasi tersebut kami bersama Kapolsek melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di dalam kamar no 219 hotel Suzuya. Dari hasil pengeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpang dalam Spring Bed tempat tidur. Dari pengakuan ketiga tersangka bahwa barang yang disita merupakan barang milik Bram, pak hakim." Jelas Saksi.

"Didalam dakwaan jaksa penuntut Umum (JPU) bahwa Bram Defika dengan didakwa pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika. Sementara ketiga terdakwa Joa, Arnol dan Rita didakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Reza saat ditanyakan. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index